Pemkot Jakut Sosialisasikan Aksi 4 dan 5 Penurunan Stunting
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi aksi 4 dan 5 penurunan stunting secara hybrid, Kamis (26/10) di Ruang Pola, Lantai 2 Kantor Wali Kota.
Intervensi kita harus menyeluruh.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Jakarta Utara, Muhammad Andri mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan regulasi percepatan penurunan stunting dan peningkatan kapasitas tim pendamping keluarga.
Dia menjelaskan, aksi 4 penurunan stunting adalah kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi OPD, dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
TP PKK Jakut dan Radio Sonora Tandatangani MoU Gerakan Penurunan StuntingSedangkan aksi 5 adalah pembinaan terhadap pelaku dan pemerintahan atau peningkatan kapasitas tim pendamping untuk memastikan kinerja pelaku dapat optimal, sesuai dengan tugas dan perannya.
Untuk realisasi aksi 4, jelas Andri, wali kota telah menerbitkan peraturan dan membuatnya menjadi buku sehingga dapat digunakan menjadi acuan untuk penurunan stunting. Sedangkan untuk aksi 5 harus dibentuk tim pendamping keluarga
Ke depan, Andri mengaku akan mendorong realisasi Aksi 4 dan 5. Sedangkan untuk Aksi 4 pihak Wali Kota Jakarta Utara telah menerbitkan peraturan dan membuatnya menjadi buku sehingga dapat digunakan menjadi acuan untuk penurunan stunting.
"
Intervensi kita harus menyeluruh. Tidak hanya anaknya saja, tapi juga untuk orang tuanya, remaja, atau sampai dengan calon pengantin," tegasnya.Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Lysbeth Regina Pandjaitan, berharap para peserta yang ikut secara luring dan daring bisa mengoptimalkan upaya penurunan stunting.
"Semoga dengan pembinaan yang terus dilakukan, kita dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik untuk membantu mewujudkan generasi anak bangsa yang lebih baik," tandasnya.